GADAI SYARIAH BERKAT BERSAMA

FOKUS PADA SOLUSI BUKAN PADA MASALAH

VISI & MISI

Tentang Perusahaan

 

A. PENDAHULUAN

Manfaat atau yang sering disebut sebagai tujuan dari aturan-aturan Islam, yang disebut maqashid syariah, adalah salah satu hal yang diinginkan dalam ajaran Islam. Karena itulah, dalam Islam, orang-orang disarankan untuk saling membantu dan tolong-menolong. Bantuan ini bisa diberikan dalam berbagai bentuk, seperti memberikan tanpa mengharapkan pengembalian, seperti zakat, infak, dan shadaqah, atau dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat kondisi di mana seseorang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai, tetapi pada saat yang sama mengalami kesulitan mendapatkan uang tunai. Salah satu cara yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menggadaikan barang berharga.

PT. Gadai Syariah Berkat Bersama adalah perusahaan di bidang keuangan yang fokus pada jasa gadai. Kami menerima barang-barang elektronik dan kendaraan bermotor sebagai fokus produk mereka, berbeda dari banyak perusahaan sejenis yang hanya menerima perhiasan atau emas. PT. Gadai Syariah Berkat Bersama hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat, aman, dan amanah, tanpa praktik riba atau ketidakpastian.

Peran utama PT. Gadai Syariah Berkat Bersama adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. kami tidak membatasi pemberian pinjaman hanya untuk kalangan tertentu, dan kami berusaha mencakup masyarakat yang memiliki barang elektronik dan kendaraan dengan syarat-syarat yang mudah.

Dalam upaya mengubah persepsi masyarakat, PT. Gadai Syariah Berkat Bersama memiliki moto "Fokus Kepada Solusi Bukan Kepada Masalah." Dengan moto ini, kami berharap masyarakat tidak ragu atau enggan untuk datang ke perusahaan mereka.

PT. Gadai Syariah Berkat Bersama menjalankan operasionalnya dengan prinsip syariah, yang diatur dalam Fatwa Lembaga Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn. Semua proses operasionalnya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Tujuan keberadaan PT. Gadai Syariah Berkat Bersama adalah memberikan solusi pendanaan tercepat bagi masyarakat melalui layanan gadai berbasis syariah yang amanah. Kami berusaha meminimalkan ketidakadilan dengan menghindari praktik riba dan ketidakpastian. Dengan adanya PT. Gadai Syariah Berkat Bersama, diharapkan masyarakat dapat menemukan alternatif yang baik dan aman untuk mendapatkan dana daripada bergantung pada praktik ilegal atau produk gadai yang tidak berbasis syariah.

 

B. PENGANTAR

    a. Sejarah Perusahaan

Gadai Syariah Berkat Bersama terbentuk pada bulan Agustus Tahun 2015, dengan pada saat sebelumnya masih berupa Koperasi Simpan Pinjam (KSU Ar-rahman)

Pada tahun 2018-2019 KSU Ar-rahman sempat mengajukan Perzinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Namun, seiring berjalan waktu dikarenakan ada perubahan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2019 tentang Tidak adanya Peraturan Keuangan OJK tentang Produk Gadai di Dalam Jenis Usaha Koperasi, maka atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ar-rahman berganti nama menjadi PT.Gadai Syariah Berkat Bersama.

Seiring berjalannya waktu PT. Gadai Syariah Berkat Bersama melakukan pemberkasan yang cukup banyak dan rumit akhirnya pada tahun 2022 awal PT. Gadai Syariah Berkat Bersama mengajukan ulang permohon izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah dengan Nomor 198/SP-m/GS/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 dengan surat terakhir nomor Dir.05.050923001/2023 tanggal 9 Mei 2023 telah menyampaikan kelengkapan dokumen.

Bahwa Akta Pendirian Perseroan Terbatas Gadai Syariah Berkat Bersama  nomor 8 tanggal 16 Februari 2021 telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusan nomor AHU-0011754.AH.01.01 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021 dan diubah terakhir kali berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Gadai Syariah Berkat Bersama Nomor 26 tanggal 22 Desember 2022 yang telah diterima oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalu surat nomor AHU-AH.01.09.0136092 tanggal 27 Desember 2022.

Dan akhirnya ditetapkan di Jakarta, 27 Juni 2023 keluarlah Izin OJK dengan NOMOR: KEP-48/D.05/2023.

 

b. Visi dan Misi