Gambar Utama

Tentang Kami

A. PENDAHULUAN

Manfaat atau yang sering disebut sebagai tujuan dari aturan-aturan Islam, yang disebut maqashid syariah, adalah salah satu hal yang diinginkan dalam ajaran Islam. Karena itulah, dalam Islam, orang-orang disarankan untuk saling membantu dan tolong-menolong. Bantuan ini bisa diberikan dalam berbagai bentuk, seperti memberikan tanpa mengharapkan pengembalian, seperti zakat, infak, dan shadaqah, atau dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat kondisi di mana seseorang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai, tetapi pada saat yang sama mengalami kesulitan mendapatkan uang tunai. Salah satu cara yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menggadaikan barang berharga.

PT. Gadai Syariah Berkat Bersama adalah perusahaan di bidang keuangan yang fokus pada jasa gadai. Kami menerima barang-barang elektronik dan kendaraan bermotor sebagai fokus produk mereka, berbeda dari banyak perusahaan sejenis yang hanya menerima perhiasan atau emas. PT. Gadai Syariah Berkat Bersama hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat, aman, dan amanah, tanpa praktik riba atau ketidakpastian.

Peran utama PT. Gadai Syariah Berkat Bersama adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak membatasi pemberian pinjaman hanya untuk kalangan tertentu, dan kami berusaha mencakup masyarakat yang memiliki barang elektronik dan kendaraan dengan syarat-syarat yang mudah.

Dalam upaya mengubah persepsi masyarakat, PT. Gadai Syariah Berkat Bersama memiliki moto "Fokus Kepada Solusi Bukan Kepada Masalah." Dengan moto ini, kami berharap masyarakat tidak ragu atau enggan untuk datang ke perusahaan kami.

PT. Gadai Syariah Berkat Bersama menjalankan operasionalnya dengan prinsip syariah, yang diatur dalam Fatwa Lembaga Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn. Semua proses operasionalnya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Tujuan keberadaan PT. Gadai Syariah Berkat Bersama adalah memberikan solusi pendanaan tercepat bagi masyarakat melalui layanan gadai berbasis syariah yang amanah. Kami berusaha meminimalkan ketidakadilan dengan menghindari praktik riba dan ketidakpastian. Dengan adanya PT. Gadai Syariah Berkat Bersama, diharapkan masyarakat dapat menemukan alternatif yang baik dan aman untuk mendapatkan dana daripada bergantung pada praktik ilegal atau produk gadai yang tidak berbasis syariah.
Gambar pendahuluan
Gambar pendahuluan

B. PENGANTAR

a. Sejarah Perusahaan

PT. Gadai Syariah Berkat Bersama berawal dari sebuah lembaga berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSU Ar-Rahman) yang berdiri pada bulan Agustus tahun 2015. Sejak awal berdirinya, lembaga ini hadir untuk memberikan solusi keuangan yang amanah dan sesuai prinsip syariah kepada masyarakat.

Pada tahun 2018–2019, KSU Ar-Rahman mulai menapaki langkah penting dengan mengajukan proses perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya meningkatkan legalitas dan kredibilitas lembaga.

Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan regulasi, pada awal tahun 2022 manajemen mengambil langkah strategis dengan kembali mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian Syariah.

Transformasi kelembagaan ini diperkuat dengan berdirinya PT. Gadai Syariah Berkat Bersama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 8 tanggal 16 Februari 2021 yang telah resmi disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dengan legalitas yang semakin kokoh serta pengalaman yang terbangun sejak masa koperasi, PT. Gadai Syariah Berkat Bersama berkomitmen untuk terus tumbuh, melayani, dan memberikan solusi keuangan yang berlandaskan nilai-nilai syariah, aman, serta terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah Perusahaan

b. Visi dan Misi

Visi dan Misi 1
Visi dan Misi 2

C. LEGALITAS

Gadai Syariah Berkat Bersama – Aman, Resmi, dan Diawasi

PT Gadai Syariah Berkat Bersama merupakan perusahaan gadai berbasis syariah yang telah berizin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Izin: KEP-48/D.05/2023
Selain itu, operasional kami juga dibimbing oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan Nomor Keputusan: U-830/DSN-MUI/X/2021, sehingga seluruh layanan yang kami jalankan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Kami hadir dengan komitmen kuat untuk memberikan ketenangan, keamanan, dan kepercayaan bagi masyarakat. Dengan pengawasan ganda dari OJK dan DPS, nasabah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapat kepastian bahwa transaksi yang dilakukan bebas dari praktik riba, gharar, maupun unsur yang merugikan.

Bagi kami, ketenangan masyarakat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, Gadai Syariah Berkat Bersama terus menghadirkan layanan yang transparan, halal, dan menenangkan hati, sehingga menjadi solusi keuangan yang amanah dan terpercaya.
Gambar Legalitas