Pertanyaan yang Sering Diajukan (F.A.Q.)

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan Gadai Syariah Berkat Bersama.

Tentang Layanan Gadai Syariah

1. Apakah layanan Gadai Syariah ini sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ya. Kami adalah lembaga keuangan yang resmi dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasional kami terjamin keamanannya dan legalitasnya.

2. Apakah layanan gadai ini menerapkan prinsip syariah yang dibimbing oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)?

Ya, benar. Layanan kami beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang adil, transparan, dan selalu diawasi serta dibimbing oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

3. Produk apa saja yang dapat saya gadaikan di sini?

Kami menerima 90% barang elektronik (seperti laptop, smartphone, kamera, kulkas, televisi, dll.) dan kendaraan (sepeda gunung/listrik, sepeda motor, dan mobil).

Persyaratan Gadai

4. Apa saja syarat utama untuk melakukan gadai?

Syaratnya sangat sederhana:

  • Fotokopi KTP Anda yang masih berlaku.
  • Barang yang digadaikan wajib milik pribadi (atas nama sendiri).

5. Bagaimana jika kendaraan yang ingin saya gadaikan masih atas nama orang lain (misalnya BPKB belum dibalik nama)?

Jika dokumen kendaraan (seperti BPKB) masih atas nama orang lain, Anda wajib melampirkan:

  • Faktur Pembelian (asli atau fotokopi yang dilegalisir) ATAU
  • Bukti Jual Beli (surat/kuitansi bermaterai) yang sah, dan
  • Fotokopi KTP pemilik yang namanya tertera pada dokumen kendaraan tersebut.

6. Apakah saya bisa menggadaikan barang milik teman atau orang lain?

Tidak bisa. Sesuai kebijakan kami, barang yang digadaikan harus milik pribadi untuk memastikan keabsahan transaksi.