Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan Gadai Syariah Berkat Bersama.
1. Apakah layanan Gadai Syariah ini sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Ya. Kami adalah lembaga keuangan yang resmi dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasional kami terjamin keamanannya dan legalitasnya.
2. Apakah layanan gadai ini menerapkan prinsip syariah yang dibimbing oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Ya, benar. Layanan kami beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang adil, transparan, dan selalu diawasi serta dibimbing oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. Produk apa saja yang dapat saya gadaikan di sini?
Kami menerima 90% barang elektronik (seperti laptop, smartphone, kamera, kulkas, televisi, dll.) dan kendaraan (sepeda gunung/listrik, sepeda motor, dan mobil).
4. Apa saja syarat utama untuk melakukan gadai?
Syaratnya sangat sederhana:
5. Bagaimana jika kendaraan yang ingin saya gadaikan masih atas nama orang lain (misalnya BPKB belum dibalik nama)?
Jika dokumen kendaraan (seperti BPKB) masih atas nama orang lain, Anda wajib melampirkan:
6. Apakah saya bisa menggadaikan barang milik teman atau orang lain?
Tidak bisa. Sesuai kebijakan kami, barang yang digadaikan harus milik pribadi untuk memastikan keabsahan transaksi.