Simulasi Gadai Laptop Rp5 Juta dengan Sistem Syariah

Dipublikasikan pada 10 Oct 2025

Pendahuluan

Banyak orang masih bingung bagaimana sebenarnya sistem gadai syariah bekerja dalam praktik sehari-hari. Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat contoh kasus simulasi gadai laptop senilai Rp5 juta di lembaga gadai syariah. Melalui simulasi ini, akan terlihat jelas perbedaan sistem syariah dengan konvensional, khususnya karena gadai syariah bebas riba dan hanya mengenakan biaya penitipan barang (ujrah).

1. Kasus Awal

Seorang nasabah datang ke lembaga gadai syariah dengan membawa laptop yang masih dalam kondisi baik. Laptop tersebut memiliki nilai pasar sekitar Rp5.000.000. Nasabah membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.

2. Tahap Penaksiran (Taksir Barang)

Petugas menilai laptop berdasarkan:

  • Kondisi fisik (mulus, ada kerusakan, atau cacat).

  • Spesifikasi dan merek (misalnya MacBook, Asus, Lenovo, dll).

  • Harga pasaran terbaru.

Dari hasil taksiran, lembaga gadai menetapkan laptop ini bisa dijadikan jaminan dengan pinjaman 70% dari nilai barang, yaitu:

Rp5.000.000 x 70% = Rp3.500.000

3. Akad Rahn (Perjanjian Gadai Syariah)

  • Nasabah setuju menggadaikan laptop senilai Rp5 juta.

  • Lembaga menyerahkan dana pinjaman Rp3,5 juta.

  • Barang (laptop) ditahan sebagai jaminan, disimpan dengan aman.

  • Nasabah hanya dikenakan biaya penitipan barang (ujrah), bukan bunga.

4. Biaya Penitipan (Ujrah)

Misalkan biaya penitipan ditetapkan Rp100.000 per bulan.

Jika nasabah ingin menebus laptop setelah 2 bulan, maka total yang harus dibayar adalah:

  • Pinjaman pokok: Rp3.500.000

  • Biaya penitipan: Rp100.000 x 2 = Rp200.000

Total Pelunasan = Rp3.700.000

Laptop kembali ke tangan nasabah dengan aman, tanpa tambahan bunga.

5. Jika Nasabah Tidak Melunasi Tepat Waktu

Apabila nasabah tidak mampu melunasi pinjaman hingga jatuh tempo:

  • Laptop dapat dijual/lelang oleh lembaga gadai syariah.

  • Hasil penjualan dipakai untuk melunasi pinjaman (Rp3,5 juta) dan biaya penitipan.

  • Jika ada kelebihan, wajib dikembalikan kepada nasabah.

  • Jika hasil penjualan kurang dari pinjaman, nasabah tetap berkewajiban menutupi selisihnya.

6. Keunggulan Sistem Syariah dalam Kasus Ini

  • Bebas Riba: Tidak ada bunga berlipat, hanya biaya penitipan.

  • Transparan: Semua biaya dijelaskan di awal akad.

  • Aman: Barang disimpan sesuai standar keamanan.

  • Adil: Jika barang dijual, kelebihan hasil lelang tetap dikembalikan ke nasabah.

  • Halal: Transaksi sesuai Fatwa DSN-MUI No.25/2002 tentang Rahn.

Penutup

Melalui contoh kasus ini, terlihat bahwa gadai laptop Rp5 juta dengan sistem syariah sangat berbeda dengan gadai konvensional. Nasabah hanya membayar kembali pinjaman pokok ditambah biaya penitipan yang wajar, tanpa beban bunga mencekik.

Gadai syariah bukan sekadar solusi finansial cepat, tetapi juga jalan keluar yang halal, aman, dan penuh keberkahan.

News Image