Biaya Titip di Gadai Syariah vs Bunga di Gadai Konvensional: Apa Bedanya?

Dipublikasikan pada 22 Oct 2025

Pendahuluan

Banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan antara biaya titip di gadai syariah dan bunga di gadai konvensional. Sepintas keduanya sama-sama berupa tambahan biaya, tetapi sejatinya memiliki konsep yang sangat berbeda. Perbedaan inilah yang membuat gadai syariah dianggap lebih adil, halal, dan menenangkan dibandingkan sistem konvensional.

 

1. Konsep Dasar

  • Bunga (Konvensional): Tambahan biaya yang dikenakan atas pinjaman, dihitung berdasarkan persentase dari pokok pinjaman dan jangka waktu. Besarnya bunga biasanya semakin lama semakin tinggi.
  • Biaya Titip/Ujrah (Syariah): Biaya jasa yang dikenakan lembaga syariah untuk pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan. Tidak dihitung dari besarnya pinjaman, melainkan murni atas layanan penitipan.

2. Landasan Hukum

  • Konvensional: Bunga diatur dalam hukum perdata dan undang-undang umum, tetapi dalam Islam tergolong riba, sehingga haram.
  • Syariah: Biaya titip diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.25/2002 tentang Rahn, dan diperbolehkan karena merupakan kompensasi atas jasa penyimpanan barang.

3. Perhitungan Biaya

  • Bunga Konvensional:
    Misalnya pinjaman Rp3.000.000 dengan bunga 2% per bulan.
    → Dalam 3 bulan, bunga = Rp3.000.000 x 2% x 3 = Rp180.000.
    Semakin lama pinjaman, semakin besar bunga.
  • Biaya Titip Syariah:
    Misalnya pinjaman Rp3.000.000 dengan biaya titip Rp50.000 per bulan.
    → Dalam 3 bulan, biaya titip = Rp50.000 x 3 = Rp150.000.
    Besarnya tetap, tidak tergantung dari jumlah pinjaman.

4. Keadilan bagi Nasabah

  • Konvensional: Nasabah terbebani karena bunga dihitung dari pinjaman. Jika terlambat, bunganya berlipat-lipat.
  • Syariah: Nasabah lebih tenang karena biaya penitipan sudah jelas sejak awal akad. Tidak ada tambahan tersembunyi atau beban bunga.

5. Nilai Spiritual

  • Konvensional: Bunga termasuk riba yang dilarang dalam Islam.
  • Syariah: Biaya titip adalah halal, karena sekadar jasa penitipan dan sesuai prinsip tolong-menolong (ta’awun).

Tabel Perbandingan

Aspek

Gadai Konvensional (Bunga)

Gadai Syariah (Biaya Titip/Ujrah)

Dasar perhitungan

Persentase dari pinjaman

Jasa penitipan barang

Landasan hukum

KUH Perdata, Undang-Undang

Fatwa DSN-MUI No.25/2002

Status dalam Islam

Riba (haram)

Halal

Keadilan

Membebani nasabah

Lebih adil dan transparan

Pertambahan biaya

Berlipat sesuai lamanya pinjaman

Tetap, sesuai kesepakatan awal

 

Penutup

Perbedaan antara bunga konvensional dan biaya titip di syariah sangatlah mendasar. Bunga adalah tambahan yang memberatkan nasabah dan termasuk riba, sedangkan biaya titip adalah kompensasi wajar atas jasa penyimpanan barang yang halal.

Dengan sistem ini, gadai syariah hadir sebagai solusi keuangan cepat yang aman, adil, dan penuh keberkahan.

News Image