Mengapa Gadai Syariah Aman ? ( Peran OJK & DPS )

Dipublikasikan pada 26 Sep 2025

Sebagian masyarakat masih bertanya-tanya, apakah gadai syariah benar-benar aman? Pertanyaan ini wajar, mengingat praktik gadai sering dikaitkan dengan risiko seperti bunga tinggi, kehilangan barang, hingga penyalahgunaan sistem. Namun, berbeda dengan lembaga gadai ilegal, gadai syariah beroperasi di bawah pengawasan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga nasabah memiliki jaminan keamanan dan kepastian hukum.

1. Peran OJK dalam Menjamin Keamanan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang mengawasi seluruh aktivitas jasa keuangan di Indonesia, termasuk pergadaian syariah.

Beberapa peran penting OJK dalam menjaga keamanan gadai syariah:

  • Izin & Regulasi: Hanya perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK yang boleh beroperasi, sehingga terjamin legalitasnya.

  • Pengawasan Operasional: OJK memastikan setiap lembaga gadai syariah menjalankan bisnis sesuai aturan, transparan, dan sehat secara finansial.

  • Perlindungan Konsumen: OJK memiliki layanan pengaduan apabila nasabah mengalami masalah, sehingga hak nasabah tetap terlindungi.

Dengan adanya OJK, nasabah tidak perlu khawatir akan praktik ilegal seperti penipuan, bunga tersembunyi, atau barang jaminan yang disalahgunakan.

2. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Selain OJK, gadai syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS adalah ulama atau pakar syariah yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan setiap transaksi sesuai prinsip Islam.

Peran DPS antara lain:

  • Mengawasi Kepatuhan Syariah: Memastikan akad gadai (rahn), biaya penitipan (ujrah), dan eksekusi barang jaminan sesuai syariah.

  • Memberikan Fatwa & Nasihat: Jika ada keraguan dalam produk atau layanan baru, DPS memberikan arahan agar sesuai dengan hukum Islam.

  • Menjaga Nilai Keberkahan: DPS memastikan nasabah mendapatkan layanan yang tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga halal dan penuh keberkahan.

3. Sinergi OJK dan DPS

Gabungan pengawasan OJK (aspek legal & finansial) dan DPS (aspek syariah) membuat gadai syariah lebih aman dibandingkan lembaga gadai ilegal atau konvensional yang tidak diawasi ketat.

  • Dari sisi hukum → nasabah terlindungi oleh aturan negara.

  • Dari sisi agama → nasabah terhindar dari praktik riba dan transaksi yang dilarang.

4. Mengapa Nasabah Bisa Tenang?

  • Barang jaminan tersimpan aman sesuai standar.

  • Tidak ada bunga pinjaman, hanya biaya penitipan yang jelas.

  • Ada kepastian hukum karena diawasi OJK.

  • Ada kepastian syariah karena diawasi DPS.

Dengan kata lain, gadai syariah bukan hanya aman secara duniawi (aturan hukum), tetapi juga aman secara ukhrawi (aturan agama).

Gadai syariah aman karena berada di bawah pengawasan OJK sebagai regulator keuangan dan DPS sebagai pengawas syariah. Sinergi ini membuat nasabah tidak hanya mendapatkan solusi finansial cepat, tetapi juga jaminan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keberkahan dalam setiap transaksi.

Pilih gadai syariah: aman, halal, dan menenangkan hati.

News Image